Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) : Strategi Kementerian Sosial Mendorong Kemandirian KPM PKH
JABUNG - Kementerian Sosial Republik Indonesia terus mendorong transformasi bantuan sosial melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan. Program ini dirancang untuk meningkatkan kemandirian dan produktivitas KPM agar tidak bergantung pada bantuan sosial dalam jangka panjang.
Pelaksanaan PPSE dilandasi oleh Pasal 34 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta mengacu pada Peraturan Menteri Sosial tentang PKH dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Program ini menyasar KPM PKH yang memiliki potensi usaha melalui bantuan stimulan, sarana produksi, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan berkelanjutan.
Siti Nurkhoiriyah (34 th) merupakan salah satu dari beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang mendapatkan bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) dari Kementerian Sosial. KPM yang berasal dari Desa Tanjung Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung ini memiliki klaster usaha Jasa dan Perdagangan (sembako, pulsa, es, sosis dan makanan kecil lainnya).
Melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE), pemerintah menegaskan komitmen bahwa bantuan sosial bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan program ini diukur dari meningkatnya kemampuan ekonomi KPM, keberlanjutan usaha produktif, serta terwujudnya graduasi mandiri PKH. PPSE diharapkan mampu menjadi penggerak utama dalam membangun keluarga yang mandiri, berdaya, dan sejahtera.
(PKH/admin)

Komentar
Posting Komentar